Berita Terkini

POLRES-KPU BLORA TANDA TANGANI MOU PENGAMANAN PEMILU

Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama pengamanan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Polres Blora dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora dilaksanakan Rabu (09/01/19). Kerjasama dilakukan mengingat pelaksanaan pesta demokrasi yang sudah di depan mata pada bulan April mendatang. Selaku aparat keamanan, Kepolisian wajib menjamin keamanan masyarakat saat menggunakan hak pilihnya. Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H, usai acara mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan di tingkat pusat dan diteruskan ke tingkat daerah. Pada intinya antara KPU dan Polres Blora memiliki komitmen bersama untuk melaksanakan tugas penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2019 agar berjalan sesuai rencana. “Penandatanganan ini menjadi kunci pokok dalam menjaga pelaksanaan pemilu 2019 agar dapat berjalan lancar, damai dan sukses,” ujarnya. Kapolres menjelaskan akan mengerahkan 2/3 kekuatan ketika disinggung mengenai persiapan jumlah kekuatan personil Polres Blora yang akan dikerahkan pada tahapan kampanye dan tahap pungut. “Untuk tahapan kampanye kali ini sudah kita kerahkan 221 personil, sedangkan nanti pada saat tahap pungut kita akan siapkan hampir 500 personil. Namun jumlah ini masih dinamis karena dimungkinkan adanya perubahan jumlah TPS dan perkembangan situasi kamtibmas.” Ujar AKBP Anang. Lebih lanjut Kapolres menambahkan intinya Polri bekerjasama dengan KPU terutama dalam hal pengaman baik logistic maupun pengamanan pada pelaksanaan kampanye, pencoblosan, masa tenang, tahap pungut sampai penetapan. “Yang penting pelaksanaan setiap kegiatan dalam tahapan pemilu 2019 ini, kita amankan seupaya tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggu dan menghambat pesta demokrasi ini,” tandasnya. Sementara itu ketua KPU Kab. Blora mengatakan acara pendatanganan MOU ini sebagai penegasan antara KPU dan Polres Blora dalam tahapan Pemilu 2019. Meskipun kerjasama ini sebenarnya sudah kita lakukan semenjak tahapan awal Pemilu serentak tahun 2019 dimulai. “Sebelumnya sudah terjalin kerjasama dan saling kordinasi dengan Polres Blora dalam hal pengamanan. Namun dengan dilaksanakannya pendatanagan nota kesepahaman dan kerjasama ini sebagai penegasan kesiapan penyelenggaraan dan pengamanan pemilu 2019,” pungkasnya.

PARPOL WAJIB LAPORKAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE

Setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada KPU secara berjenjang, termasuk peserta Pemilu di Kabupaten Blora. Seluruh sumbangan yang diterima peserta pemilu wajib dilaporkan dalam LPSDK pada 2 Januari 2019. Hal ini disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Blora, Nailina Parameta Najati dalam acara bimbingan teknis LPSDK yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blora, Kamis (6/12) di Hotel Mustika Blora. Dalam acara yang dihadiri seluruh parpol peserta Pemilu di Blora tersebut Nailina menyampaikan, bahwa kewajiban menyerahkan LPSDK dimandatkan UU 7 2017 dan Peraturan KPU. “Semua parpol wajib menyerahkan kepada KPU Blora, berdasarkan mandat Undang-undang dan PKPU,” jelasnya. Sumbangan dana kampanye lanjutnya, terdiri dari sumbangan yang bersumber dari perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup dan dilampiri identitas. Dalam LPSDK setiap calon anggota DPRD wajib menyampaikan sumbangan dana kampanyenya. “Jadi nantinya parpol yang akan menghimpun laporan setiap calon DPRD,” paparnya. Dalam bimtek selain disampaikan materi tentang sumbangan dana kampanye peserta juga dilatih aplikasi dana kampanye (SIDAKAM). Aplikasi ini digunakan untuk membantu parpol dan tim kampanye dalam menyusun LPSDK. Setelah bimtek parpol dan tim kampanye apat berkonsultasi ke KPU Kabupaten Blora melalui help desk yang disediakan, pada hari dan jam kerja. “Silahkan berkonsultasi kepada KPU apabila dalam penyusuna LPSDK menemui kendala,” pungkas Nailina.

DUA ANGGOTA PPK TAMBAHAN DILANTIK

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Blora kembali berjumlah lima orang anggota per kecamatan. Hal ini setelah Rabu (2/1) diselenggarakan pelantikan terhadap 2 orang anggota PPK tambahan, yang bertempat di Kantor KPU Blora. PPK tambahan ini untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Penambahan PPK ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang jumlah anggota PPK yang kembali menjadi 5 orang. Dalam sambutannya Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun berpesan bahwa kunci utama menjadi penyelenggara pemilu adalah bekerja secara berintegritas dan independent. “Berintegritas artinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selalu berpedoman pada kode etik,” pesannya. Hal lain yang ditegaskan Khamdun berkaitan dengan menjaga soliditas tim PPK. Dijelaskannya bahwa tambahan PPK 2 orang ini harus semakin menguatkan kerja PPK yang sudah ada saat ini. “Tidak ada supermandalam PPK yang ada adalah super team, maka kekompakan PPK menjadi dasar kesuksesan pelaksanaan kerja PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilu,” tegasnya. Seleksi penambahan PPK untuk Pemilu 2019 dilaksanakan pada bulan November 2018. Setelah sebelumnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu jumlah anggota PPK hanya sejumlah 3 orang. Akan tetapi berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-XVI /2018, Tanggal 23 Juli 2018 jumlah PPK kembali menjadi 5 orang anggota. Dalam penambahan anggota PPK oleh KPU Blora, calon anggota diambil dari calon pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK dalam pelaksanaan Pilgub 2018 yang berjumlah 5 orang dan 2 orang anggota PPK yang terevaluasi. Setelah dilakukan seleksi terhadap calon anggota PPK terdapat 3 kecamatan yang calonnya kurang dari 7 orang yakni, Kecamatan Tunjungan, Blora dan Sambong. Selanjutnya KPU berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan di tingkat kecamatan untuk meminta daftar nama dua kali kebutuha yang akan ikut dalam seleksi calon anggota PPK.

15 PARPOL DAN TIM KAMPANYE LAPORKAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE

Sebanyak 15 partai politik di Blora menyerahkan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Blora. Ke 15 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN, PPP, Berkarya, PSI, Nasdem, Demokrat, Garuda, Perindo, PBB dan Hanura. Satu parpol tercatat tidak melaporkan sumbangan dana kampanyenya yaitu PKPI. Selain 15 partai politik peserta Pemilu tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Ir. Joko Widodo – H. Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno juga menyerahkan LPSDK nya kepada KPU Blora. Divisi Hukum KPU Kabupaten Blora, Nailina Parameta Najati menjelaskan batas akhir penyerahan LPSDK adalah tanggal 2 Januari 2018 pukul 18.00 WIB. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU 29 tahun 2018 tentang laporan dana kampanye pemilihan umum. Parpol dan tim kampanye paslon Capres-Cawapres wajib menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang ditetapkan. Dikarenakan KPU tidak menerima penyerahan laporan diluar jadwal tersebut.   Dalam LPSDK setiap peserta Pemilu menyampaikan sumbangan dana kampanye yang diterima sejak 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2018. Sumbangan dana kampanye tersebut dapat bersumber dari keuangan pribadi calon, sumbangan perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Sumbangan yang diserahkan dapat berupa uang tunai, barang atau jasa. Setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyumbang kepada peserta pemilu. Dalam rangka membantu penyusunan LPSDK peserta Pemilu, KPU Kabupaten Blora membuka Help Desk Dana Kampanye. Setiap peserta Pemilu dapat memanfaatkan layanan KPU Blora ini setiap jam kerja.