Berita Terkini

344

PAYU MENGUNDURKAN DIRI

Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020, tanggal 19 – 23 Februari 2020 merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Pada hari terakhir, yakni tanggal 23 Februari 2020, Pasangan PAYU (Suparmo-Akhmad Suyuti) hadir ke Kantor KPU Kabupaten Blora Jl. Halmahera No.11 Blora. Kehadiran Pasangan dan rombongan  disambut oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Blora. Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan Pasangan PAYU, Parno, tim PAYU menyampaikan terima kasih atas segala fasilitasi dan pelayanan yang diberikan oleh KPU Blora. Selain itu atas nama Pasangan PAYU meminta maaf jika selama berinteraksi terdapat beberapa kekurangan. Selanjutnya disampaikan bahwa Pasangan Payu menyatakan mengundurkan diri dari Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Adapun alasan yang dikemukakan adalah dikarenakan kurangnya dukungan KTP. Sebagaimana diketahui bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blora adalah mendapat  minimal 53.021 dukungan yang dibuktikan fotokopi KTP dan Surat Dukungan.  Dari data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, dari 53.021 dukungan yang dibutuhkan, Pasangan PAYU baru menginput 23.296 dukungan. Pengunduran diri Pasangan PAYU dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang diterima oleh Ketua KPU Blora, M.Khamdun. Dalam sambutannya, M. Khamdun menyampaikan permohonan maaf jika  KPU Blora masih ada kekurangan dalam melayani Pasangan Payu, Masih lanjut M. Khamdun “ Apapun hasil hari ini,  merupakan catatan penting. Karena sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Blora, baru kali ini ada pasangan dari jalur perseorangan yang serius mencalonkan diri”. Selanjutnya terkait dengan status dukungan di SILON KPU, maka dukungan yang sudah diinput Pasangan PAYU dinyatakan “Batal Menyerahkan”.


Selengkapnya
85

PERSIAPAN PEMBENTUKAN PPS, KPU BLORA ADAKAN RAKOR KELILING

KPU Blora- Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 terus berjalan. KPU Kabupaten Blora sebagai penyelenggara Pemilihan mempersiapkan tahapan demi tahapannya dengan sebaik mungkin. Salah satu tahapan adalah pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangka persiapan pembentukan PPS dan sekretariat  PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun2020, KPU Kabupaten Blora mengadakan Rapat Koordinasi dengan pihak-pihak terkait di 16 kecamatan di wilayah kabupaten Blora. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan dengan berkeliling ke tiap kecamatan tersebut diselenggarakan pada 11 – 13 Februari 2020 Pembentukan PPS sendiri akan dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2020 dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran hingga pelantikan PPS terpilih pada 22 Maret 2020. Mengingat waktu yang sudah mendekati tahapan pembentukan, maka KPU Blora berkeliling ke tiap kecamatan untuk menyampaikan informasi seputar pembentukan PPS dan sekretariat PPS kepada masyarakat luas. Dalam rapat koordinasi di tiap kecamatan dihadiri seluruh Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK). Mekanisme pembentukan PPS, kurang lebih akan sama  dengan mekanisme pendaftaran PPK. Dimana calon anggota PPS akan diseleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis, hingga seleksi wawancara. Dalam setiap tahapan, KPU Blora mengharapkan masukan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota PPS. Komisioner KPU Blora, M. Syaiful Amri menyampaikan “ kami berkomitmen membentuk badan penyelenggara Pemilihan yang selain memiliki kemampuan teknis kepemiluan, juga memiliki catatan yang bersih, terutama seputar independensi calon anggota PPK, PPS, hingga KPPS”.


Selengkapnya
409

KPU BLORA ADAKAN SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK

KPU Blora- Sebanyak 172 orang calon anggota PPK yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi wawancara pada 8 – 9 Februari 2020 di Kantor KPU Blora. Calon anggota PPK  yang dinyatakan lulus seleksi tertulis telah diumumkan pada 3 Februari 2020. Dari pengumuman tersebut menyatakan 10 (sepuluh) peserta denga nilai tertinggi di tiap kecamatan. Dan sesuai tahapan, selanjutnya dilakukan seleksi wawancara untuk menentukan lima PPK terpilih di tiap kecamatan. Seleksi wawancara dilakukan selama dua hari mengingat jumlah kecamatan yang cukup banyak. Selain itu juga proses wawancara membutuhkan waktu yang cukup untuk menggali kapasitas dan integritas calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balora Tahun 2020. “ Dengan seleksi wawancara ini diharapkan KPU Blora selain bisa menilai pengetahuan kepemiluan, juga dapat menggali integritas, kapasitas, serta netralitas calon anggota PPK” papar M. Syaiful Amri, Komisioner KPU Blora. Hasil seleksi wawancara sendiri akan diumumkan pada Jumat, 15 Februari 2020. Pengumuman tersebut nantinya akan menampilkan nilai 10 (sepuluh) peserta wawancara . Tentunya lima PPK dengan nilai tertinggi merupakan PPK terpilih, dan lima sisanya adalah pengganti antar waktu. Setelah PPK terpilih diumumkan, diharapka masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait nama-nama PPK terpilih. “Masukan masyarakat senantiasa kami harapkan, agar kami dapat membentuk PPK yang berkualitas” lanjut Amri. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan ke KPU Blora dengan melampirkan identitas yang jelas. Tentunya pemberi tanggapan akan dijamin kerahasiaan identitasnya.


Selengkapnya
390

KPU KABUPATEN BLORA UMUMKAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON PPK

KPU Blora- Setelah sebelumnya mengikuti seleksi tertulis pada 30 Januari 2020, KPU Kabupaten Blora pada Senin 3 Februari 2020 mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Pengumuman menyebutkan perolehan nilai beserta ranking peserta seleksi tertulis. Sepuluh orang dengan peringkat tertinggi di masing-masing kecamatan selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 – 9 Februari 2020. Ketentuan menyebutkan bahwa jika pada ranking 10 (sepuluh) terdapat lebih dari 1 (satu) orang maka diikutkan semua dalam seleksi wawancara. Dari hasil seleksi tertulis di beberapa kecamatan memang  terdapat lebih dari satu orang yang menduduki peringkat sepuluh. Dengan hal ini tentunya kemudian KPU Blora menyertakan semua peserta yang menduduki peringkat sepuluh tersebut pada saat seleksi wawancara. Terkait pengumuman hasil seleksi tertulis, komisioner KPU Blora, M. Syaiful Amri berpesan “diharapkan segenap masyarakat Kabupaten Blora dapat memberikan tanggapan atas nama-nama calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Tanggapan disampaikan dengan melampirkan identitas yang jelas dan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Blora, lewat pos, maupun alamat email KPU Blora paling lambat tanggal 5 Februari 2020”. Pembentukan PPK Pilbup Blora melalui beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara. Selanjutnya PPK terpilih akan dilantik pada 29 Februari 2020. Pengumuman dapat di unduh di sini : Pengumuman Seleksi Tertulis Calon PPK Pilbup dan Wabup Blora 2020


Selengkapnya
425

ANALISIS HASIL PENGELOLAAN DATA DAN EVALUASI SISTEM PEMILU SERTA PENDOKUMENTASIAN HASIL PEMILU TAHUN 2019

Bertempat di Kyriad Hotel, ARRA Cepu, KPU Kabupaten Blora mengadakan kagiatan Analisis Hasil Pengelolaan Data dan Evaluasi Sistem Pemilu serta Pendokumentasian Hasil Pemilu 2019. Acara yang diselenggarakan pada Senin, 30 Desember 2019 tersebut selain dihadiri oleh internal sekretariat KPU Kabupaten Blora, hadir pula perwakilan dari Partai Politik serta beberapa dinas terkait. Hadir diantaranya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blora, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora  memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi sebagai bagian dari perwujudan asas akuntabilitas lembaga piblik. Pada prinsipnya data dan informasi yang dimiliki KPU Kabupaten Blora tidak hanya eksklusif menjadi milik internal, tetapi juga apabila diperlukan, masyarakat luas dapat mengakses informasi tersebut. Dari sinilah kemudaian dianggap perlu dilakukan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan pengolahan arsip dan dokumen. Kemampaun ini nantinya diharapkan selain menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, juga dapat menjadi refleksi bagi penyelenggaraan Pemilihan selanjutnya. Hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, Agustinus Muning dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Blora. Dalam paparannya. Agustinus Muning menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip dan dokumen bagi lembaga publik sebagai bagian dari sumber informasi. Sedangkan Heni Rina Minarti, Komisioner KPU kabupaten Blora Divisi Program, Data dan Invormasi dalam paparan materinya menyampaikan jenis-jenis informasi yang dapat diakses publik dan pengecualiannya, pengelolaan, serta mekanisme penyajiannya.


Selengkapnya