Berita Terkini

KPU Blora melaksanakan Audiensi Rumah Pintar Pemilu

Blora (kpu.blorakab.go.id)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Audiensi Rumah Pintar Pemilu (RPP) 2019 tanggal 17 s/d 19 September 2019 kepada siswa/siswi SMA dan SMK Muhammadiyah Kedungtuban (17/09/2019), SMK N Jati (17/09/2019), SMA NU Kradenan (18/09/2019), SMK Muhammadiyah Todanan (19/09/2019). Jumlah peserta tiap kegiatan ada 90 Orang Siswa/Siswi. Materi disampaikan oleh KPU Kabupaten Blora dengan tema Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang memberikan Informasi Pendidikan Politik dan Kepemiluan Pra Pemilih. KPU Kabupaten Blora juga menyampaikan bahwa Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Sasono Pasinaon Pemilu” KPU Kabupaten Blora dibuka untuk umum (SD, SMP, SMA/SMK, Masyarakat umum dan Lainnya) terutama bagi Calon pemilih pemula pada pemilu yang akan datang.

KPU Blora Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye

Penyelenggara-Peserta Sepakati Perbaikan Pelaksanaan Kampanye Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten Blora) bersama peserta Pemilu (Parpol dan Tim kampanye Paslon tingkat Kabupaten Blora) bersepakat memperbaiki pelaksanaan fasilitasi kampanye untuk Pemilu selanjutnya. Kesepakatan ini terjadi dalam evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019, Selasa (20/8) yang diselenggarakan KPU Blora, bertempat di Gedung PKPRI, Jl. Halmahera Blora. Hadir dalam acara tersebut, KPU Blora, Bawaslu, Blora, Polres Blora, Tapem Setda Blora, Kesabangpol, Dinas Perijinan, Satpol PP dan pimpinan parpol se-Kabupaten Blora.                  Hadir sebagai narasumber Mohamad Syaiful Amri (anggota KPU Blora), Lulus Mariyonan (Ketua Bawaslu Blora) dan AKP Slamet (Kabag Humas Polres Blora). Dalam paparannya Sayiful Amri mencatat ada 5 hal yang menjadi catatan KPU dalam pelaksanaan fasilitasi kampanye oleh KPU Blora. Pertama, ukuran APK kalau sesuai PKPU menganggu keamanan dan estetika lingkungan, sehingga ukurannya disesuaikan. Kedua, Tim Kampanye terlambat menyerahkan desain APK yang menyebabkan keterlambatan proses pencetakan. Ketiga, keterlambatan peserta Pemilu mengambil APK. Keempat, parpol tidak melaporkan lokasi pemasangan APK, yang menyulitkan monitoring oleh penyelenggara Pemilu. Dan yang kelima perawatan yang tidak maksimal ketika terjadi kerusakan.  “Catatan-catatan tersebut harus kita perbaiki bersama, supaya pelaksanaan fasilitasi kampanye ke depan, khususnya Pilkada semakin baik,” tegasnya. Amri, menjelaskan guna memperbaiki kualitas fasilitasi kampanye untuk pserta Pemilu butuh upaya bersama. “Baik itu penyelenggara, peserta, aparat keamanan dan juga dukungan pemda Blora,” ujarnya. Sementara dalam paparannya Bawaslu menyampaikan catatan kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh peserta pemilu. Dalam catatan Bawaslu terdapat 27 kegiatan kampanye pertemuan terbatas, 90 pertemuan tatap muka, 2 rapat umum dan 33 kegiatan lainnya. Dalam catatan Bawaslu selama kampanye terdapat 1.238 APK melanggar, 3.435 bahan kampanye melanggar dan 33 kegiatan lainnya dinilai melanggar. “Akan tetapi pelanggaran tersebut tidak sampai pidana. Pelanggaran tersebut dapat kita selesaikan dengan surat teguran dan langsung dilakukan perbaikan,” papar Lulus Mariyonan. AKP Slamet dalam paparanya menjelaskan bahwa peserta Pemilu sudah tertib dalam pelaksanaan kampanye. Prosedur pelaksanaan administrasi kampanye sudah sesuai dengan ketentuan. “Peserta Pemilu mengurus STTP dalam pelaksanaan semua jenis kegiatan kampanye, selama pelaksanaan Pemilu 2019,” terangnya. Sedangkan terkait dengan pengamanan APK, mantan Kapolsek Blora Kota ini menjelaskan aparat kepolisian memerlukan kerjasama dengan semua pihak. “Karena anggota kami yang terbatas, tentu pengawasan APK secara bersama-sama menjadi penting. Apabila terdapat gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab segera dikoordinasikan dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

KPU BLORA MENETAPKAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLORA PEMILU 2019

BLORA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Blora menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Blora setelah Mahkamah Konstitusi ( MK) selesai membacakan putusan sengketa hasil pileg dalam persidangan. Penetapan caleg terpilih dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pda hari Jumat (09/08/19) sd Selesai di Hotel Kyriad Cepu, dan di hadiri oleh Forkopinda Kabupaten Blora, Instansi terkait, Bawaslu Kab. Blora dan Saksi Partai politik peserta pemilu 2019 Kabupaten Blora.  KPU Blora pertama menetapkan perolehan kursi partai. Baru setelahnya dilakukan penetapan caleg terpilih yang akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Blora. Dalam acara Rapat Pleno Terbuka ini tidak terdapat Keberatan Saksi dan penetapan berjalan dengan lancar. KPU Kabupaten Blora telah menetapkan Perolehan Kursi Parpol dan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2019.