Berita Terkini

74

PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLORA DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

KPU Blora-(17/06) Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu. Alasan penggantian diantaranya meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di Kabupaten Blora terdapat Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan mekanisme PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten Blora telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Blora tentang nama Anggota DPRD Kabupaten Blora yang berhenti antarwaktu karna meninggal dunia berserta data pendukung berupa Foto Copy Akte kematian dari Dindukcapil. Anggota DPRD Kabupaten Blora yang berhenti antarwaktu dikarenakan Meninggal Dunia An Muchlisin, S.H.I. dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Blora 3 (tiga), digantikan oleh calon pengganti antarwaktu A.n. Saeful Arifin, S.T. yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya urutan ke 2 (dua) dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama. KPU Kabupaten Blora kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung serta melakukan penelitian dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu baru dinyatakan calon yang layak dan memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktunya. Hal ini telah tertuang dalam Berita Acara NOMOR : 10/PY.03.1-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Blora. Berita Acara serta Surat PAW dari KPU Kabupaten Blora telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blora dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan, serta Ketua Fraksi Partai Persatuan pembangunan, untuk kemudian calon PAW yang bersangkutan dapat ditetapkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


Selengkapnya
59

EVALUASI PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILBUP BLORA TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten  Blora  menyelenggaraan  kegiatan Evaluasi Penindustrian Logistik Pilkada 2020. Evaluasi  ini  diikuti  oleh  KPU Kabupaten  Blora  beserta  jajarannya, Kapolres Blora, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Blora, Satpol  PP  Kabupaten Blora, Kesbangpol Kabupaten Blora dan Bawaslu  Kabupaten  Blora, yang bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora Kamis (03/06). Dibuka  secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blora sekaligus Divisi Keuangan Umum dan Logistik Mohamad Khamdun, S.Pd.I, didampingi pula Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Blora. Menyampaikan bahwa perlunya menata kembali dalam penanganan  pendistribusian Logistik, sehingga harus  konsentrasi  kepada  semua  pihak yang akan  dilibatkan  dalam  Pemilu atau Pilkada yang akan datang.


Selengkapnya
55

KPU BLORA GELAR UPACARA PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA

KPU Blora- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Blora secara Virtual Selasa (01/06). Upacara yang diikuti oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Blora berjalan dengan lancar.


Selengkapnya
53

KWALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU Blora- Data pemilih boleh di sebut sebagai pintu gerbang  pemilu maupun pemilihan.Hal ini di karenakan tahapan penyusunan daftar pemilih  berada di  awal tahapan  setiap pemilihan umum atau pemilihan dan juga merupakan tahapan terpanjang dari keseluruh tahapan yang ada.Selain dari sisi waktu yang lebih lama kebutuhan akan sumber daya manusia dan anggaran dalam tahapan ini  juga cukup besar. Menjadi pemilih adalah hak konstitusional yang di berikan penuh oleh negara pada tiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih Peran masyarakat menjadi sangat penting karena  dalam pesta demokrasi masyarakat  berperan sebagai pemilih.Langkah awal bentuk partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi adalah dengan teliti mencermati dan mengetahui apakah dia sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum, lalu kapan dan di mana nantinya mereka akan memilih. Masyarakat dapat mengetahui  hal  tersebut melalui daftar pemilih yang di tempel  di papan pengumuman  di kantor desa / kelurahan atau di tempat tempat setrategis  di tempat tinggalnya sesuai alamat di E-KTP maupun melalui aplikasi  lindungihakpilihmu. Namun fasilitas KPU tersebut belum  termanfaatkan secara optimal . Pengumuman daftar pemilih ter – update   dalam  bentuk Daftar   Pemilih Semetara (DPS) di lanjutkan uji publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyaraka tidak banyak mendapat atensi  masyarakat.Padahal masukan masyarakat ini penting untuk memastikan  pemilih telah memenuhi syarat  tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih  yang sudah tidak  memenuhi syarat  (TMS )  masih terdaftar dalam daftar pemilih, perbaikan elemen data pemilih.Untuk selanjutnya  di lakukan perbaikan oleh KPU Kab Blora. Daftar pemilih yang sudah mendapat pencermatan banyak  pihak inilah yang selanjutnya di tetapkan  menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah nya KPU akan menjadikan DPT sebagai basis data penentuan jumlah logistik Pemilu dan Pemilihan Dalam pemilihan serentak 9 desember 2020   masih terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih , sehingga menggunakan hak pilih nya dengan menggunakan E- KTP di TPS sesuia dengan  alamat. Berangkat dari hal tersebut KPU berharap keaktipan masyarakat untuk memberikan masukan.Termasuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih baik dalam tahapan pemilu , pemilihan maupun dalam  pemutakhiran data pemilih  berkelanjutan ,KPU Kab Blora  berkoordinasi  dengan berbagai pihak dan stakeholders  yang ada di Kab Blora dengan harapan agar bisa menyiapkkan daftar pemilih yang berkuwalitas untuk pemilu maupun pemilihan  berikutnya. Melalui rapat pleno pada hari senin tanggal 31 mei 2021 KPU kabupaten Blora telah menetapkan  daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 702.297 pemilih,pemilih laki laki sejumlah 347.314 dan pemilih perempuan sejumlah 354.983 pemilih yang tersebar di 16 kecamatn  di 295 desa/kelurahan yang ada di Kab  Blora. Daftar pemiih berkenjutan ini juga di sampaikan kepada  berbagai pihak seperti , Bawaslu , dinas kependudukan dan catatan sipil serta partai pollitik Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan di perbaharui setiap bulannya agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date,sehingga data  pemilih bersifat akurat dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan .Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggata pemilu dengan komponen daerah maupun komponen pemerintah daerah, untuk itu mari bersama kita mensukseskan data pemilih yang berkualitas di Kab Blora. Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kab Blora  Heni Rina Minarti.


Selengkapnya
54

PENINGKATAN KUALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah daftar pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada daftar Pemilih selalu menemui persoalan yang sama Yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, melaksankan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tahapan  ini akan dilaksanakan secara simultan setiap bulan. PDPB ini bertujuan untuk Memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pilkada selanjutnya. Secarateknis PDPB dilakukan dengan cara, menambah pemilih baru, mencoret pemilih yang tidakmemenuhisyarat (TMS), dan memperbaiki elemen data pemilih.Pada proses PDPB KPU Kabupaten Blora telah melakukan koordinasi dengan para pihak yaitu: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, untu kmendapatkan data hasil pelayanan administrasi kependudukan; Kementrian Agama Kabupaten Blora, untuk mendapatkan data penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun dan data siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk sekolah di bawah naungan Kemenag; Kodim 0721 Blora dan Polres Blora, untuk mendapatkan data anggota TNI/Polri yang telah purna atauperubahan status menjadi TNI/Polri; Pegadilan Negeri Blora, untuk mendapatkan data warga Blora yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendapatkan data siswa yang berusia 17 tahun; dan Bawaslu Blora, untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan PDPB. Selain para pihak tersebut, KPU Kabupaten Blora juga membuka partispasi masyarakat untuk terlib ataktif dalam tahapan PDPB. Partisipasi dapat dilakukan dengan cara memberikan masukan, saran dan informasi terkait daftar pemilih. Bisa dilakukan dengan dating ke Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera 11 Blora atau dengan mengunjungi website KPU Blora, http://kpu.blorakab.go.id Pada hari Jumat, 30 April 2021 KPU Kabupaten Blora telah menetapkan Rekapitulasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah  sebanyak 702.220. Dengan rincian,  pemilih laki-laki  347.296  dan pemilih perempuan 354.924. Pengumuman dan lampiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan April 2021 dapat di unduh disini. (Unduh) Berikan masukan /tanggapan anda langsung melalui : https://forms.gle/S6LeHugYpjdvM1GA9


Selengkapnya
59

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MARET 702.235 PEMILIH

KPU Blora- Disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu, Polres, Kodim, Kementrian Agama dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Blora bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Blora untuk bulan Maret sejumlah 702.235 Pemilih. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan pada Selasa 31 Maret 2021 di ruang pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera 11 Jetis, Blora dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan kewajiban KPU dalam rangka memelihara daftar  Pemilih. Daftar Pemilih Tetap hasil Pilkada 2020 akan menjadi acuan untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian jika terjadi dinamika kependudukan. M. Hamdun, Ketua KPU Blora menyampaikan pentingnya data Pemilih yang up to date. “Daftar Pemilih selalu menjadi persoalan dalam Pemilihan, yag salah satu penyebabnya adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan pada saat tahapan Pemilihan”, tuturnya. Dengan pemeliharaan data pemilih ini diharapkan penyusunan daftar pemilih untuk agenda Pemilihan selanjutnya menjadi lebih valid dan berkualitas. Heni Rina Minarti, anggota KPU Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa berbeda dengan DPB bulan Februari yaitu sejumlah 702.354 pemilih, DPB bulan Maret tercatat berkurang 119 pemilih. Hal ini dikarenakan sejauh ini baru ada masukan dari masyarakat terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilih. Status TMS bisa saja dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI atau dicabut hak politiknya. Garis besar dari penyusunan DPB adalah memasukan Pemilih yang sudah memenuhi syarat, mengeluarkan pemilih yang TMS, dan melakukan perbaikan elemen data Pemilih. Penyusunan DPB mutlak memerlukan koordinasi dengan instansi-instansi lain di luar KPU. “Misalkan dengan Kementrian Agama, kami memerlukan data pemilih yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah menikah untuk kami masukan kedalam daftar pemilih” tutur Heni Rina. Kedepan diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam pelaporan daftar pemilih yang bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke KPU maupun secara on line dengan mengisi laporan di  https://forms.gle/S6LeHugYpjdvM1GA9.


Selengkapnya