Berita Terkini

KPU BLORA GELAR DEKLARASI BERSAMA PILBUP 2020

BLORA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Deklarasi Bersama dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 bertempat di Gedung Mustika PKP RI Blora (26/09). Dalam Deklarasi bersama ini dihadiri oleh ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora, Forkopimda (Bupati Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721/Blora, Kajari) dan Ketua Bawaslu Kab. Blora. Deklarasi bersama ini sebagai komitmen bersama ciptakan situasi kondusif selama Pilkada dan Penerapan Protokol kesehatan dan Pengendalian Covid 19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Dalam Pelaksanaan deklarasi bersama sendiri mendapat pengamanan dari jajaran Polres Blora, Satpol PP dan Kodim 0721/Blora.

KPU Kab. Blora menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020

KPU Blora- 23/09/2020 pukul 07.30 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 di Ruang Pertemuan Internal KPU Kab. Blora, yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Blora. Dalam rapat tersebut diperoleh hasil Surat Keputusan KPU Kabupaten Blora No. 63/PL.02.3/Kpt/3316/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020.

PEMBERITAHUAN HASIL VERIFIKASI SYARAT CALON

KPU Blora menyelenggarakan Rapat Pleno Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dihadiri oleh Pasangan Calon, perwakilan Partai pengusul, tim kampanye dan tim penghubung, rapat pleno diiselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Blora pada Minggu, 13 September 2020. Pada rapat pleno tersebut disampaikan hasil verifikasi syarat calon yang termasuk di dalamnya syarat kesehatan. Ketua KPU Blora, M. Khamdun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bakal Pasangan Calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan. M. Khamdun menyampaikan “ sampai tanggal 16 September 2020, paslon mempunyai kesempatan untuk perbaikan syarat calon”. Pada kesempatan tersebut, M. Khamdun juga menegaskan perlunya peserta Pemilihan agar selalu mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dalam setiap aktifitasnya. “Kepatuhan terhadap protokol harus menjadi catatan bersama dan diharapkan menjadi komitmen bersama” lanjutnya. Hasil verifikasi syarat calon disampaikan oleh A. Husain, anggota KPU Blora Divisi Teknis. Disampaikan bahwa terkait syarat kesehatan, ketiga Bakal Pasangan Calon semua dinyatakan memenuhi syarat. Berbeda dengan syarat kesehatan, beberapa syarat administrasi dari ketiga Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Terhadap kekurangan syarat ini disediakan waktu bagi calon untuk memperbaikinya pada 14 – 16 September 2020. Terhadap kekurangan syarat ini, semua Bakal Pasangan Calon menyatakan bisa menerima dan siap melengkapi kekurangannya pada masa perbaikan syarat calon.

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILBUP BLORA DITETAPKAN

KPU Blora- Sebanyak 703.470 pemilih ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang diselenggarakan pada Minggu, 13 September 2020 bertepat di Ruang Pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera No. 11 Blora. Selain dihadiri seluruh komisioner KPU Blora, rapat tersebut juga dihadiri Bawaslu Blora, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora. DPS yang terdiri dari 348.005 pemilih laki-laki dan 355.465 pemilih perempuan merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP beberapa waktu lalu. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kemudian diplenokan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan, dan terakhir di tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara. Dalam sambutannya, Ketua KPU Blora, M. Khamdun menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih melalui proses yang dinamis dan melibatkan banyak pihak. “Pemutahiran data ini melibatkan teman-teman PPDP, PPS dan PPK serta jajaran pengawas Pemilihan di tiap tingkatan dengan segala dinamikanya” terang M. Khamdun. Terkait penyelenggaraan Pemilihan dalam masa pandemi, M. Khamdun menekankan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 dalam tiap tahapan. “Penyelenggaraan Pemilihan dalam kondisi pandemi Corona kembali menjadi sorotan, dan menjadi kewajiban kita untuk meyakinkan masyarakat dengan kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19,  dan itu dimulai dari penyelenggara” imbuhnya. DPS akan didistribusikan dan diumumkan ke tingkat desa/kelurahan agar masyarakat dapat meneliti dan memberikan masukan terkait keakuratan data tersebut. Begi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS bisa menyampaikan laporan ke PPS atau Ketua RT/RW setempat agar dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih.