Berita Terkini

136

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN PENGAWAS PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN BLORA

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Jabatan pengawas se Jawa Tengah. Pelantikan yang dilaksanakan secara daring ini, Pejabat Pengawas KPU kabupaten Blora yang dilantik adalah Suroto, S.Sos ( Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik), Anny Sri Rahayu, SE. (Kasubbag Program Data dan Informasi), Wahyu Aditya Putra, S.IKom. (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat), Galuh Cahya Nusantara, S.IP., M.A. (Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia). Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal KPU RI melalui Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Dra. Sri Lestariningsih, M.Si. mengatakan bahwa pelantikan jabatan pengawas ini adalah Amanah dan harus mampu bekerja dengan baik sesuai tata aturan yang berlaku.


Selengkapnya
252

KPU LUNCURKAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK 14 FEBRUARI 2024

              KPU Kabupaten Blora menggelar acara nonton bareng peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, (14/2/2024). Nonton bareng diselenggarakan di Kantor KPU Blora jalan Halmahera 11 Blora. Hadir dalam acara tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Blora serta pimpinan partai politik.             Acara peluncuran ini diselenggarakan oleh KPU RI di kantor Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Sedangkan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengikuti acara secara daring dari kantor masing-masing. Peluncuran ini menandai akan dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024.             Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun menyampaikan, peluncuran ini tepat 2 tahun sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. “Sekaligus ini menjadi penanda akan segera dimulainya tahapan pemilu serentak 2024,” katanya. Acara nonton bareng ini juga bagian dari bentuk sosialisasi kepada publik. “Setelah kegiatan ini KPU Blora akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi melalui berbagai media terkait hari pemungutan suara pemilu serentak 2024,” jelasnya.             Diungkapkannya, sesuai UU 7 Tahun 2017 tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan. Dengan demikian tahapan Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2022. “Tahapan awal pendaftaran partai politik, dan dilanjutkan tahapan-tahapan berikutnya,” tegasnya.  


Selengkapnya
119

KPU BLORA MELAKSANAKAN APEL

KPU Blora melaksanakan apel hari ini Senin 31/01/2022 tepat pukul 08.00 WIB di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora. Pembina apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Blora diikuti oleh Komisioner, Kasubbag dan Staf di lingkungan KPU Kabupaten Blora.


Selengkapnya
204

AGENDA MEDIASI SENGKETA PERDATA PAW ANGGOTA DPRD BLORA

              Sidang kedua sengketa Perdata antara anggota DPRD Blora non aktif Setyadji Setyawidjaja melawan Gubernur Jawa Tengah dkk, Kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (24/1/2022). Dalam sidang yang hadir  Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili kuasa hukum dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Bupati Blora diwakili kuasa hukum Bagian Hukum Setda Blora. Sedangkan Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Blora diwakili Bagian Hukum Sekretariat DPRD Blora. Sementara itu tergugat lainnya Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi dan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan hadir sebagai pihak prinsipal.  Dan dari pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Farid Rudiantoro, SH.                 Dalam sidang kedua, kedua pihak mengagendakan mediasi. Mediasi yang dipimpin Hakim Rahmad Dahlan, SH. akan dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dan dijadwalkan pada tanggal 2, 9, 16 dan 23 Februari 2022. Dalam mediasi pertama nanti masing-masing diminta menyiapkan resume untuk disampaikan kepada hakim mediator.                 Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD non aktif H. Setyadji Setyawidjaja, SH, menggugat perdata Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/159 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 28 Desember 2021. SK Gubernur Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H. Setyadji Setyawidjaja, SH dari Partai Gerindra. SK tersebut saat ini juga sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Selengkapnya
172

SENGKETA PERDATA PAW ANGGOTA DPRD BLORA SIDANG PERDANA, PEMERIKSAAN ADMINISTRASI

              Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menghadiri sidang perdana gugatan perdata anggota DPRD non aktif Setyadji Setyawidjaja, Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Blora. Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun, didampingi Divisi Hukum Nailina Paramita Najati. Hadir juga tergugat lainnya yaitu, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili kuasa hukum dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Bupati Blora diwakili Bagian Hukum Setda Blora, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Blora diwakili Bagian Hukum Sekretariat DPRD Blora, Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi dan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan. Sementara itu dari pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Farid Rudiantoro, SH.             Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis Hakim Budi Setyawan, SH, masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi penggugat dan tergugat. Sementara bagi pihak tergugat yang hadir secara langsung, untuk melengkapi berkas administrasi berupa surat keputusan tentang penetapan sebagai ketua masing-masing lembaga               Gugatan Perdata ini dilayangkan anggota DPRD non aktif H. Setyadji Setyawidjaja, SH, atas diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/159 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 28 Desember 2021. SK Gubernur Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H. Setyadji Setyawidjaja, SH dari Partai Gerindra yang juga saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.                 Sesuai surat permohonan gugatan, ada tujuh pihak yang digugat melawan perbuatan hukum, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Ketua DPC Partai Gerindra Blora, Ketua KPU Kabupaten Blora dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora. Dalam materi gugatannya, pada pokoknya penggugat meminta pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah tersebut. Dan meminta menunda pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Blora atas nama penggugat. Sidang lanjutan gugatan akan kembali digelar, Senin (24/1/2022) dengan mendengarkan keterangan masing masing pihak. 


Selengkapnya
93

EKSISTENSI DAN PERAN PEREMPUAN HARUS DIOPTIMALKAN

Dalam rangka menggali dan meningkatkan kapasitas perempuan di Kabupaten Blora, KPU Blora menyelenggarakan webinar dengan tema Eksistensi dan Peran Perempuan Dalam Politik Di Kabupaten Blora. Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom ini diadakan pada Rabu, 12 Januari 2022. Acara di buka oleh Ketua KPU blora, M. Khamdun. Dalam sambutannya beliau berterimakasih atas kesediaan para narasumber meluangkan waktunya. “Para narasumber kami pandang memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal-hal terkait bagaimana meningkatkan eksistensi dan peran perempuan, karena memang memiliki prestasi yang sangat diakui” tuturnya. Hadir sebagai narasumber yaitu Lina Hartini, S.Sos (anggota DPRD Blora), Ulva Fatiya Rosada (Dosen STAI Al Muhammad Cepu), Muhim Nailul Ulya, Lc., M.Ud (Dosen STAI Khozinatul Ulum Blora), dan Nailina Paramita Najati, S.IP (anggota KPU Blora). Sesi pemaparan materi dan diskusi dimoderatori oleh Heni Rina Minarti (anggota KPU Blora) Ada beberapa catatan yang disampaikan para narasumber. Diantaranya menurut Lina Hartini adalah pada dasarnya perempuan memiliki potensi, dan sudah selayaknya untuk dibaktikan bagi Kabupaten Blora. Sedangkan salah satu poin yang ditekankan oleh Ulva Fatiya Rosada adalah perlunya keberanian bagi perempuan untuk menunjukkan kapasitasnya karena kesempatan sudah sangat terbuka bagi perempuan untuk berkiprah lebih jauh. Muhim Nailul Ulya menyampaikan beberapa catatan yang menggarisbawahi masih adanya beberapa sistem sosial yang masih menempatkan perempuan pada kondisi yang kurang ideal. Sedangkan Nailina Paramita Najati menyampaikan data dan angka seputar keterwakilan perempuan dalam politik di Kabupaten Blora. Secara umum semua narasumber menyepakati bahwa potensi yang dimiliki perempuan di Kabupaten Blora baik dari segi kualitas dan kuantitas masih perlu untuk ditingkatkan. Kiprah perempuan dalam semua aspek senantiasa diharapkan.  Tidak harus di dunia politik, aspek lain seperti pendidikan, penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, dan pemberdayaan sosial juga sangat menunggu representasi perempuan.


Selengkapnya