Berita Terkini

Bimtek SILON serta Pemberian Username dan Password kepada Operator Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

KPU Blora- 23/12/2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora hari ini memberikan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 Jalur Perseorangan beserta Operator dengan membawa surat mandat. Bimtek ini tidak menutup kemungkinan akan diadakan kembali jika ada Paslon lain dari jalur perseorangan yang nantinya memberikan surat mandat kepada KPU Blora.

SOSIALISASI TAHAPAN DAN PERSYARATAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2019 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Blora dihadiri oleh beberapa kalangan. Hadir pada acara tersebut perwakilan dari pengurus Partai Politik, organisasi masyarakat, organsasi pemuda, organisasi agama di wilayah Kabupaten Blora.  Hadir pula pada acara tersebut beberapa kandidat yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui jalur perseorangan. Sebagaimana diketahui bahawa Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 23 September 2020. Regulasi yang ada memberikan kesempatan bagi seluruh kalangan untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati, baik melalui jalur Partai Politik maupun jalur perseorangan.  Pada acara tersebut disampaikan semua tahapan dan persyaratan serta teknis pencalonan melalui jalur perseorangan. M. Khamdun, Ketua KPU Blora,  dalam pembukaan acara menyampaikan “tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan harus kami sampaikan lebih awal, mengingat prosesnya yang cukup panjang, sehingga diharapkan semua yang berkepentingan bisa mempersiapkan  diri sedini mungkin”. Pada sesi pemaparan materi yang disampaiakan Ahmad Husain, Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, disampaikan bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan berjumlah 53.021 dukungan yang dibuktikan dengan Surat Dukungan yang disertai foto kopi KTP elektronik. Dimana dukungan tersebut harus tersebar di minimal 9 kecamatan di Kabupaten Blora. Disampaiakn juga bahwa ada keharusan bagi tiap Pasangan Calon yang mencalonkan diri melaui jalur perseorangan untuk men- input tiap dukungan ke dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU sebagai salah satu syarat pencalonan. Penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan sendiri akan di dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020. Untuk membantu para bakal calon, KPU Kabupaten Blora menyediakan help desk sebagai sarana perbantuan dan informasi seputar pencalonan jalur perseorangan.

KPU KABUPATEN BLORA AKAN MENYELENGGARAKAN LAUNCHING PILKADA 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora akan menyelenggarakan pentas wayang kulit dalam rangka Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Pentas wayang kulit akan menghadirkan dalang kondang Ki Sigit Ariyanto dari Rembang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Pentas Wayang Kulit akan menghibur masyarakat Kabupaten Balora pada Hari Jumat, 22 November 2019 di Alun-alun Blora. Komisioner KPU Blora, M. Syaiful Amri menyampaikan bahwa kegiatan launching Pilkada 2020 merupakan salah satu bentuk sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Amri menuturkan “Pentas wayang kulit merupakan hiburan favorit masyarakat Kabupaten Blora, jadi selain menghibur masyarakat, pentas wayang ini diharapkan mampu menarik animo masyarakat untuk menerima informasi dari kami terkait tahapan Pilkada 2020” Kabupaten Blora merupakan salah satu dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah serentak pada 23 September 2020. Pada tanggal tersebut masyarakat Kabupaten Blora akan memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk masa jabatan 2021-2024. KPU Blora selaku penyelenggara pemilihan memiliki tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah mensosilaisasikan seluruh tahapan Pilkada kepada masyarakat. “Diharapkan dengan tersampaikannya informasi, dapat meningkatkan pengetahuan, kepedulian dan partisipasi masyarakat demi suksesnya Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Blora” lanjut Amri.