
Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menggelar Rapat Koordinasi Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Blora, Jumat (6/9/2024). Materi disampaikan anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono. Turut hadir LO Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 dan Bawaslu kabupaten Blora. KPU Blora sebelumnya menyerahkan hasil verifikasi persyaratan administrasi dari kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati (Bacabup dan Bacawabup) Blora kemarin Jumat (6/9/2024) sekaligus hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon tersebut. Dari hasil penyerahan administrasi itu, masih ada berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Ahmad Solikin mengatakan, hasil verifikasi administrasi itu, ada sebagian dokumen yang perlu diperbaiki oleh masing-masing pasangan calon. Meliputi laporan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), Pasfoto berlatarbelakang putih, gelar haji dan visi misi kedua pasangan bacabup - bacawabup. "Hasil verifikasi administrasi semua pasangan calon belum memenuhi syarat. Kami batasi untuk perbaikan hingga 8 September. Jika tidak diperbaiki, maka tidak memenuhi syarat," ucapnya. Ia menambahkan, semua calon memenuhi syarat tes kesehatan. Untuk hasil verifikasi administrasi awal, ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan belum memenuhi syarat. "Untuk laporan LHKPN itu masih ada yang baru melaporkan, namun baru-baru ini sudah diverifikasi KPK dan selanjutnya mengupload di sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada. Foto latar belakang bapaslon harus diperbaiki menjadi putih polos," terangnya. Dijelaskannya, untuk visi misi kedua cabup dan cawabup itu masih belum benar. Sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 yang menjelaskan bahwa visi misi calon harus sesuai rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah (RPJMD) Kabupaten Blora. "Kedua paslon belum benar, maka yang punya kewenangan untuk verifikasi itu badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda). Hasil dari Bappeda, itu memang masih memerlukan waktu untuk pembenahan dan penjelasan masing-masing calon,” jelasnya. “Tapi secara garis besar sudah sesuai, namun ada beberapa yang masih perlu penjelasan agar lebih gamblang dibaca masyarakat," pungkasnya.